Seseorang Mendapati Akhir Rakaat Dalam Shalat Jamaah
KEDUDUKAN SESEORANG YANG MENDAPATI AKHIR RAKAAT DALAM SHALAT JAMA’AH
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seseorang mendapati jama’ah isya pada akhir raka’at. Kemudian ia menyempurnakan kekurangannya yang tiga rakaat. Apakah yang tiga rakaat ini disebut melengkapi kekurangan atau disebut qadha’? Dan apakah tiga rakaat itu dibaca secara jahar/keras ?
Jawaban
Ulama dalam masalah ini, terdapat dua pendapat.
Pendapat Pertama.
Bahwa masbuq (orang yang ketinggalan shalat jamaah), ketika dia menyempurnakan kekurangan shalatnya berarti ia meng-qadha’ (mengulangi) rakaat yang terluput, dan yang ia qadha itu, dianggap sebagai awal shalatnya (rakaat pertama, kedua dst), ini adalah madzhab Hanafiyyah (pengikut Abu Hanifah).
Pendapat Kedua
Bahwa yang didapati oleh seoran masbuq bersama imam adalah awal shalatnya, sedangkan sisa raka’at yang ia kerjakan setalah imam salam, adalah merupakan rakaat berikutnya (bukan rakaat pertama, kedua dst).
Sebab perselisihan ini adalah adanya dua riwayat yang telah cukup terkenal.
“Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama imam. Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan”.
Dalam riwayat yang lain.
“Sedangkan sisanya harus kalian qadha”
Perselisihan itu terjadi karena setiap madzhab berdalil dengan salah satu dari kedua riwayat tersebut.
Kami tidak ragu bahwa pendapat kedua yang merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i adalah pendapat yang benar. Karena tidak ada perbedaan antara dua riwayat tersebut dari segi makna kalimat “… Sedangkan sisanya harus kalian qadha”, secara bahasa artinya adalah : “Harus kalian sempurnakan (tunaikan) qadha”.
Madzhab Hanafiyyah menafsirkan kalimat : “Harus kalian qadha!”, dengan pemahaman qadha secara istilah. Padahal dalam bahasa Arab : “Harus kalian qadha!” mempunyai makna : “Harus kalian sempurnakan (tunaikan)!”.
Dan makna ini semakin jelas jika kita meruju beberapa ayat Al-Qur’an mislanya.
“Dan jika telah diqadha’ (tunaikan) shalat, bertebaranlah di muka bumi” [al-Jumu’ah/62 :10]
Tidak ada seorangpun yang memahami arti qadha dalam ayat ini dengan qadha secara istilah fiqih (menunaikan suatu kewajiban diluar waktu yang telah ditentukan). Jadi arti qadha di sini adalah menunaikan/menyempurnakan.
Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Maka jika kalian telah mengqadha’ manasik-manasik kalian” [Al-Baqarah/2 : 200]
Makna meng-qadha’ manasik-manasik kalian yaitu menyempurnakan manasik-manasik kalian.
Adapun pertanyaan kedua dapat dipahami dari penjelasan di atas, maka kami jawab : Bahwa masbuq ketinggalan tiga rakaat, maka ia harus menambah satu raka’at kemudian bertasyahud awal, kemudian ia tambahkan dua raka’at lagi tanpa men-jahar-kan bacaan, dan tidak membaca apa-apa setelah membaca Al-Fatihah dalam dua rakaat terakhir tersebut.
[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatw Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2070-kedudukan-seseorang-yang-mendapati-akhir-rakaat-dalam-shalat-jamaah.html